PENGARUH PERUBAHAN SOSIAL DAN BUDAYA TERHADAP IMPLEMENTASI HUKUM KELUARGA ISLAM: KASUS DI DESA SENANGSARI
DOI:
https://doi.org/10.61624/japi.v2i1.74Kata Kunci:
ata kunci : perubahan social, perubahan budaya, implementasi hokum keluarga Islam.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi pengaruh perubahan sosial dan budaya terhadap implementasi hukum keluarga Islam di Desa Senangsari. Desa ini dipilih sebagai kasus studi karena mengalami transformasi signifikan dalam struktur sosial dan nilai budaya, yang dapat memengaruhi pelaksanaan hukum keluarga Islam di komunitas tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan sosial, seperti urbanisasi dan globalisasi, telah membawa dampak signifikan pada tatanan keluarga dan nilai-nilai tradisional di Desa Senangsari. Hal ini menciptakan tantangan baru dalam implementasi hukum keluarga Islam, di mana norma-norma tradisional seringkali bertentangan dengan nilai-nilai modern yang berkembang di masyarakat. Selain itu, perubahan budaya juga memainkan peran penting dalam memodifikasi pola pikir dan sikap terhadap hukum keluarga Islam. Penelitian ini juga mengungkapkan bahwa pendekatan yang inklusif dan adaptif terhadap hukum keluarga Islam perlu diadopsi untuk mengatasi konflik antara tradisi dan modernitas. Pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang prinsip-prinsip hukum keluarga Islam juga dianggap krusial dalam merespons perubahan sosial dan budaya yang terus berkembang. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman kita tentang dinamika kompleks antara perubahan sosial, budaya, dan implementasi hukum keluarga Islam di konteks lokal. Implikasi praktis dari penelitian ini mencakup perlunya pembaharuan pendekatan dalam menyusun kebijakan dan pendekatan pendidikan masyarakat guna mendukung harmonisasi antara nilai-nilai tradisional dan tuntutan zaman modern.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 khaerunnizar khaerunnizar, Siti Fatimatu Zahro

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.