TRANSFORMASI MAQOSIDUS SYARI’AH; REVITALISASI QOWAIDUL FIQHIYAH
DOI:
https://doi.org/10.61624/japi.v4i2.145Kata Kunci:
Maqosidus Syari’ah, Qowaidul FiqhiyahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji transformasi Maqasid al-Shari'ah dan revitalisasi Qawa'id al-Fiqhiyah dalam konteks kontemporer. Maqasid al-Shari'ah, atau tujuan-tujuan hukum Islam, dan Qawa'id al-Fiqhiyah, atau prinsip-prinsip hukum Islam, merupakan dua konsep penting dalam pemahaman dan penerapan hukum Islam. Namun, dalam menghadapi perubahan zaman dan tantangan-tantangan baru, terdapat kebutuhan untuk mentransformasi dan merevitalisasi kedua konsep tersebut agar tetap relevan dan berdaya guna.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-analitis dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber primer dan sekunder, termasuk kitab-kitab klasik, artikel-artikel akademis, dan dokumen-dokumen resmi terkait. Analisis dilakukan untuk mengidentifikasi tren transformasi Maqasid al-Shari'ah dan revitalisasi Qawa'id al-Fiqhiyah dalam berbagai konteks, seperti sosial, ekonomi, politik, dan teknologi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi Maqasid al-Shari'ah melibatkan upaya untuk menafsir ulang tujuan-tujuan hukum Islam dalam konteks zaman sekarang, termasuk pemberdayaan individu, perlindungan hak asasi manusia, dan pemeliharaan lingkungan hidup. Sementara itu, revitalisasi Qawa'id al-Fiqhiyah melibatkan penyesuaian prinsip-prinsip hukum Islam dengan realitas kontemporer, termasuk pengembangan metode ijtihad baru dan penggunaan teknologi dalam pengambilan keputusan hukum.
Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam pemahaman tentang peran Maqasid al-Shari'ah dan Qawa'id al-Fiqhiyah dalam menghadapi tantangan-tantangan kontemporer. Implikasi praktis dari penelitian ini adalah pentingnya terus-menerus merefleksikan dan mengkaji ulang pemahaman dan penerapan hukum Islam agar tetap relevan dan memberikan solusi bagi masalah-masalah zaman sekarang
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Hasby Maulana

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.