QUICK MENU
Penyerahan Naskah
Daftar Tilik Penyerahan Naskah
Penulis yang ingin memasukkan naskah harus memperhatikan poin-poin di bawah ini. Jika naskah tidak sesuai dengan persyaratan yang telah dicantumkan, ada kemungkinan naskah tersebut akan dikembalikan.- Naskah belum pernah diterbitkan sebelumnya, dan tidak sedang dalam pertimbangan untuk diterbitkan di jurnal lain (atau sudah dijelaskan dalam Komentar kepada Editor).
- File naskah dalam format dokumen OpenOffice, Microsoft Word, atau RTF.
- Referensi yang dapat diakses online telah dituliskan URL-nya.
- Naskah diketik dengan teks 1 spasi; font 12; menggunakan huruf miring, bukan huruf bergaris bawah (kecuali alamat URL); dan semua ilustrasi, gambar, dan tabel diletakkan dalam teks pada tempat yang diharapkan, bukan dikelompokkan tersendiri di akhir naskah.
- Naskah mengikuti aturan gaya selingkung dan bibliografi yang disyaratkan dalam Panduan Penulis.
Artikel
Kebijakan BagianPernyataan Privasi
ETIKA PUBLIKASI
Etika Publikasi ini merupakan pernyataan kode etik semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi TA'DIBIYA Jurnal Agama dan Pendidikan Islam, yaitu ketua dan anggota penyunting, mitra bebestari, dan penulis artikel. Pedoman etika ini dibuat agar publikasi artikel pada TA'DIBIYA Jurnal Agama dan Pendidikan Islam dilakukan dengan cara yang etis (baik dan pantas) dan bertanggung jawab, serta mematuhi norma hukum yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah, etika publikasi pada intinya menjunjung tiga nilai etika dalam publikasi, yaitu:
Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi;
Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang/penulis; dan
Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme dalam publikasi.
Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi TA'DIBIYA Jurnal Agama dan Pendidikan Islam harus memedomani etika publikasi ini sesuai dengan peran masing-masing.
Penulis
1. Penulis mengirimkan naskah yang orisinal, bukan jiplakan.
2. Penulis mesti menjaga kebenaran, manfaat, dan makna informasi yang disampaikan melalui naskah yang dikirim sehingga tidak menyesatkan.
3. Penulis mesti menjunjung tinggi hak, pendapat atau temuan orang lain. Oleh karena itu, perujukan atau penelahaan terhadap hak, pendapat atau temuan orang lain yang berkaitan dengan naskah artikel yang dibuat perlu dilakukan dan harus menyebutkan sumber informasinya.
4. Penulis mesti menyadari sepenuhnya untuk tidak melakukan pelanggaran ilmiah, baik itu fabrikasi (membuat data fiktif), falsifikasi (mengubah data sesuai keinginan), dan plagiarisme (mengambil kata-kata atau kalimat atau teks orang lain tanpa memberikan rujukan sitasinya) termasuk self-plagiarisme (menduplikasi publikasi karya sendiri atau mengambil sebagian dari karya sendiri yang sudah dipublikasikan tanpa memberikan rujukan sitasinya).
5. Penulis harus menyampaikan informasi dalam naskah dengan menggunakan kaedah bahasa yang baku.
6. Penulis harus memastikan nama-nama orang yang diikutkan sebagai penulis dalam hal penulisnya lebih dari satu merupakan orang-orang yang memiliki kontribusi dalam penulisan naskah.
7. Penulis harus memperhatikan kebijakan jurnal dan etika publikasi ini, serta mengikuti pedoman penulisan TA'DIBIYA Jurnal Agama dan Pendidikan Islam.
8. Penulis tidak memasukkan naskah yang dikirim ke Undang: Jurnal TA'DIBIYA ke media publikasi lainnya, terkecuali setelah ada keputusan naskah dikembalikan ke penulis.
9. Penulis bertanggungjawab secara kolektif terhadap artikel mereka. Oleh karena itu, penulis harus memeriksa naskah yang dikirim dengan hati-hati di setiap tahap dan bagiannya untuk memastikan metode, analisa, dan temuan dilaporkan secara akurat.
10. Penulis memperbaiki naskah artikel sesuai dengan saran mitra bebestari dan penyunting.
11. Penulis harus segera memberi tahu penyunting jika menemukan kesalahan dalam naskah yang dikirim, diterima atau diterbitkan.
Ketua Penyunting
1. Ketua penyunting harus memproses naskah yang masuk dan memberitahu ke penulis korespondensinya tahapan yang sedang berlangsung.
2. Ketua penyunting menilai kelayakan awal naskah untuk dilanjutkan atau tidak proses penyuntingan berdasarkan pada kebijakan jurnal, etika publikasi, dan petunjuk penulisan TA'DIBIYA Jurnal Agama dan Pendidikan Islam.
3. Ketua penyunting mendistribusikan penyuntingan kepada anggota dewan penyunting dengan mempertimbangkan bidang keilmuan dan beban kinerja.
4. Ketua penyunting memilih, menetapkan, dan menunjuk anggota mitra bebestari berdasarkan kepakarannya.
5. Ketua penyunting memutuskan kelayakan publikasi naskah berdasarkan catatan mitra bebestari.
6. Ketua penyunting harus menghindari konflik kepentingan dalam memproses naskah artikel disebabkan identitas jender, suku, agama, ras, dan golongan.
7. Ketua penyunting menjamin kerahasiaan naskah artikel pada saat penyuntingan kecuali untuk kepentingan akademik atau ilmiah, dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.
8. Ketua penyunting bertanggungjawab terhadap proses publikasi TA'DIBIYA Jurnal Agama dan Pendidikan Islam







