ANALISIS QOWAIDUL FIQHIYAH; SOLUSI TERHADAP TANTANGAN KONTEMPORER DALAM HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.61624/japi.v1i2.133Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi dan aplikasi prinsip-prinsip Qowaidul Fiqhiyah dalam menemukan solusi terhadap tantangan kontemporer dalam hukum Islam. Tantangan-tantangan tersebut meliputi isu-isu seperti teknologi modern, perubahan sosial, dan globalisasi yang mempengaruhi interpretasi dan implementasi hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis literatur, dengan mempelajari teks-teks klasik dan kontemporer dalam bidang hukum Islam serta karya-karya cendekiawan modern.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip Qowaidul Fiqhiyah, seperti maslahah (kepentingan umum), dharurat (keadaan darurat), istihsan (analogi), dan maqashid al-shariah (tujuan hukum Islam), memiliki relevansi yang kuat dalam menemukan solusi terhadap tantangan kontemporer. Contohnya, konsep maslahah memungkinkan penyesuaian hukum Islam dengan perubahan sosial dan teknologi, sementara prinsip dharurat memungkinkan pengecualian dalam situasi-situasi darurat yang tidak terduga. Selain itu, penggunaan istihsan memungkinkan untuk menemukan analogi antara kasus-kasus baru dengan prinsip-prinsip yang telah ada, sedangkan maqashid al-shariah membantu dalam memahami tujuan-tujuan utama hukum Islam dan menerapkannya dalam konteks kontemporer.
Penelitian ini juga menyoroti perlunya pendekatan yang fleksibel dan kontekstual dalam penerapan prinsip-prinsip Qowaidul Fiqhiyah. Hal ini memungkinkan hukum Islam untuk tetap relevan dan beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa mengorbankan nilai-nilai dan prinsip-prinsip pokok agama. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memahami bagaimana prinsip-prinsip Qowaidul Fiqhiyah dapat digunakan secara efektif untuk menanggapi tantangan-tantangan kontemporer dalam hukum Islam.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Abdul Hanan Muhajir

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.