PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM PASCA TERBITNYA SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2023

Penulis

  • Amum Mahbub Ali STAI Babunnajah Pandeglang

DOI:

https://doi.org/10.61624/japi.v3i2.57

Abstrak

Tujuan penelitian  ini  untuk menganalisa beberapa peraturan yang berkaitan denga perkawinan antar umat yang berbeda beda agama di Indonesia terutama berdasarkan peraturan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,  Undang-Undang No. 23 tahun 2006 Tentang Adminduk dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 tahun 2023 mengenai petunjuk bagi hakim dalam rangka mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat berbeda agama dan kepercayaan. Selain itu juga untuk menjelaskan bagaimana kepastian hukum perkawinan antar umat beda setelah keluarnya SEMA Nomor 2 tahun 2023. Metode Penelitian yang di gunakan dengan menganalisis data kepustakaan secara  kualitatif melalui pendekatan Undang-Undang dan konseptual tentang kepastian hukum perkawinan antar umat beda agama.Hasil Penelitian menunjukan bahwa UU No. 1 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan tidak mengatur secara tegas dan jelas tentang perkawinan beda agama. Pasal 2 ayat 1 peraturan tersebut hanya menyebutkan sah dan tidaknya perkawinan diserahkan  berdsarkan hukum agama masing-masing dan kepercayaannya, Pasal 35 (a) UU No. 23 tahun 2006 yang menjadi acuan bagi hakim dalam  menetapkan perkawinan antar umat berbeda agama bertentangan dengan UU perkawinan, terjadi ketidaksingkronan antara kedua peraturan tersebut sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum perkawinan antar umat beda agama di Indonesia. Dikeluarkannya  SEMA No. 2 Tahun 2023 memberikan angin segar dalam  upaya mengakhiri polemik perkawinan antara pasangan berbeda agama di Indonesia sehingga terdapat kepastian dan kesamaan dalam menerapan hukum terkait perkara perkara permohonan pencatatan perkawinan yang dilakukan pasangan berbeda agama, meskipun masalah perkawinan antar umat beda agama belum berakhir karena pasal 35 (a) UU No 23 Tahun 2006 Tentang Adminduk  dan penjelasannya masih berlaku sampai saat ini

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2023-10-01

Cara Mengutip

Mahbub Ali, A. (2023). PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM PASCA TERBITNYA SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2023. Ta’dibiya, 3(2), 44–58. https://doi.org/10.61624/japi.v3i2.57