PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM PASCA TERBITNYA SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2023
DOI:
https://doi.org/10.61624/japi.v3i2.57Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk menganalisa beberapa peraturan yang berkaitan denga perkawinan antar umat yang berbeda beda agama di Indonesia terutama berdasarkan peraturan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang-Undang No. 23 tahun 2006 Tentang Adminduk dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 tahun 2023 mengenai petunjuk bagi hakim dalam rangka mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat berbeda agama dan kepercayaan. Selain itu juga untuk menjelaskan bagaimana kepastian hukum perkawinan antar umat beda setelah keluarnya SEMA Nomor 2 tahun 2023. Metode Penelitian yang di gunakan dengan menganalisis data kepustakaan secara kualitatif melalui pendekatan Undang-Undang dan konseptual tentang kepastian hukum perkawinan antar umat beda agama.Hasil Penelitian menunjukan bahwa UU No. 1 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan tidak mengatur secara tegas dan jelas tentang perkawinan beda agama. Pasal 2 ayat 1 peraturan tersebut hanya menyebutkan sah dan tidaknya perkawinan diserahkan berdsarkan hukum agama masing-masing dan kepercayaannya, Pasal 35 (a) UU No. 23 tahun 2006 yang menjadi acuan bagi hakim dalam menetapkan perkawinan antar umat berbeda agama bertentangan dengan UU perkawinan, terjadi ketidaksingkronan antara kedua peraturan tersebut sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum perkawinan antar umat beda agama di Indonesia. Dikeluarkannya SEMA No. 2 Tahun 2023 memberikan angin segar dalam upaya mengakhiri polemik perkawinan antara pasangan berbeda agama di Indonesia sehingga terdapat kepastian dan kesamaan dalam menerapan hukum terkait perkara perkara permohonan pencatatan perkawinan yang dilakukan pasangan berbeda agama, meskipun masalah perkawinan antar umat beda agama belum berakhir karena pasal 35 (a) UU No 23 Tahun 2006 Tentang Adminduk dan penjelasannya masih berlaku sampai saat ini
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Amum Mahbub Ali

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.