FIQIH SOSIAL : ANTARA FORMALISTIK FIQIH DAN TUJUAN FIQIH, UPAYA DALAM MEMBANGUN KARAKTER UMMAT
DOI:
https://doi.org/10.61624/japi.v3i1.47Kata Kunci:
Fiqih sosial, tujuan fiqih, menumbuhkan karakterAbstrak
Fiqih sering diartikan sebagai upaya manusia, yang melibatkan proses penalaran, baik pada tataran teoritis maupun praktis, dalam memahami, menjabarkan dan mengelaborasi hukum-hukum agama. Dengan menyebut manusiawi dimaksudkan untuk membedakan fiqih dengan syariat. Yang disebut terakhir ini dipahami secara longgar untuk merujuk agama islam atau hukum tuhan sebagaimana dikandung dalam korpus-korpus wahyu tanpa melibatkan tangan-tangan manusia. Dengan kata lain, fiqih adalah refleksi dari syariat. Karena fiqih tumbuh dari hasil istinbath (penggalian hukum), fatwa dan ijtihad, diperlukan perangkat tertentu yang mengatur pencapaian produk-produk fiqih, yang dikenal dengan ushul fiqih (legal theory) dan qawa’id fiqhiyyah. Fiqih sosial juga sangat erat kaitannya dengan kemaslahatan manusia dalam bingkai maqashid syariah. Tujuan dari fiqih ialah bukan hanya sekedar pendekatan atau hubungan individu terhadap Allah, melainkan hubungan individu dengan masyarakat sekitar untuk menjalin silaturahmi dan membangun rasa kemanusiaan dan sosial yang tinggi. Selain itu, menumbuhkan karakter itu juga adalah sifat-sifat kejiwaan akhlak dan budi pekerti. Pembentukan karakter dalam islam juga bisa disebut akhlakul karimah, yang dimana bisa mengendalikan diri dari keinginan-keinginan yang sifatnya positif maupun sebaliknya. Tujuan fiqih itu sendiri dalam kehidupan sehingga menjadikan islam secara khaffah (sempurna), serta sebagai pedoman dikehidupan sehari-hari.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 desyi desyi rosita, Imas Masitoh, Wafiq Nurazizah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.







